Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN DATA PRIMER DAN KELUARAN HASIL RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wajib serah dan wajib simpan Data Primer dan keluaran hasil Riset di lingkungan BRIN maupun pihak lain yang bekerja sama dengan BRIN dapat diakses dengan ketentuan: a. seluruh metadata dalam sistem informasi wajib serah dan wajib simpan dapat diakses oleh publik; b. teks lengkap Publikasi Ilmiah dapat diakses oleh publik secara terbuka untuk artikel teks lengkap berakses terbuka atau artikel teks lengkap berbayar setelah masa embargo berakhir; c. penentuan aksesibilitas dan Lisensi Data Primer dan keluaran hasil Riset merupakan kewenangan penyandang dana dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional; dan d. pembukaan akses terhadap Data Primer dan keluaran hasil Riset dilakukan oleh pemilik dengan mempertimbangkan kerahasiaan, privasi, dan sensitivitas data.
Koreksi Anda