Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN DATA PRIMER DAN KELUARAN HASIL RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Data Primer dan keluaran hasil Riset di lingkungan BRIN maupun Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang bekerja sama dengan BRIN memperhatikan: a. standar Metadata; b. format; c. hak cipta; dan d. lembaga, penerbit, dan pemberi dana. (2) Tata cara wajib serah dan wajib simpan Data Primer dan keluaran hasil Riset disusun dalam Panduan Wajib Serah dan Wajib Simpan.
Koreksi Anda