Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN DATA PRIMER DAN KELUARAN HASIL RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi melakukan verifikasi dan kurasi metadata atas data yang berhasil disimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terhadap izin akses terkendali. (2) Dalam melakukan verifikasi dan kurasi Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi melaksanakan: a. pengolahan dan analisis seluruh Metadata; b. pengolahan, analisis, dan pengemasan teks lengkap keluaran hasil Riset untuk tujuan diseminasi informasi; c. mengelola Data Primer dan keluaran hasil Riset untuk dapat digunakan atau diakses terkendali; dan d. menerbitkan katalog digital Data Primer dan keluaran hasil Riset.
Koreksi Anda