Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN DATA PRIMER DAN KELUARAN HASIL RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan wajib serah dan wajib simpan, Pemilik Data Primer dan keluaran hasil Riset wajib melakukan: a. registrasi pada sistem informasi Repositori Ilmiah Nasional; b. mengisi formulir elektronik yang disediakan pada sistem informasi Repositori Ilmiah Nasional; dan c. mengunggah dan mengisi Metadata dari Data Primer dan keluaran hasil Riset. (2) Repositori Ilmiah Nasional memberikan nomor identifikasi unik atas Data Primer dan keluaran hasil Riset yang berhasil disimpan.
Koreksi Anda