Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN DATA PRIMER DAN KELUARAN HASIL RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Primer dan keluaran hasil Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat bersumber dari kegiatan: a. observasi; b. eksperimen; c. simulasi; dan/atau d. kompilasi. (2) Data Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. catatan; b. grafik; c. tabel; d. peta; e. gambar diam; f. video; g. rekaman audio; h. rekaman visual; i. transkrip; dan/atau j. sumber kode. (3) Keluaran hasil Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Literatur Kelabu; b. Publikasi Ilmiah; c. cetak biru prototipe; d. dokumen Kekayaan Intelektual; dan e. hasil Riset selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d.
Koreksi Anda