Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN DATA PRIMER DAN KELUARAN HASIL RISET
Teks Saat Ini
(1) Data Primer dan keluaran hasil Riset yang dihasilkan oleh BRIN maupun Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang bekerja sama dengan BRIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat berbentuk:
a. digital; dan/atau
b. fisik.
(2) Dalam hal Data Primer dan keluaran hasil Riset berbentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan digitalisasi oleh Pemilik Data Primer dan keluaran hasil Riset.
(3) Dalam hal Data Primer dan keluaran hasil Riset berbentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b yang tidak dapat dilakukan digitalisasi, dilakukan:
a. penyimpanan secara aman;
b. Pelabelan, indeksasi, atau kategorisasi agar dapat ditelusur untuk digunakan kembali; dan
c. metadata hasil Pelabelan dimasukkan dalam Repositori Ilmiah Nasional sebagai rujukan untuk penggunaan kembali.
Koreksi Anda
