Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN DATA PRIMER DAN KELUARAN HASIL RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Primer dan keluaran hasil Riset yang dihasilkan oleh BRIN maupun Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang bekerja sama dengan BRIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat berbentuk: a. digital; dan/atau b. fisik. (2) Dalam hal Data Primer dan keluaran hasil Riset berbentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan digitalisasi oleh Pemilik Data Primer dan keluaran hasil Riset. (3) Dalam hal Data Primer dan keluaran hasil Riset berbentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang tidak dapat dilakukan digitalisasi, dilakukan: a. penyimpanan secara aman; b. Pelabelan, indeksasi, atau kategorisasi agar dapat ditelusur untuk digunakan kembali; dan c. metadata hasil Pelabelan dimasukkan dalam Repositori Ilmiah Nasional sebagai rujukan untuk penggunaan kembali.
Koreksi Anda