Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN DATA PRIMER DAN KELUARAN HASIL RISET
Teks Saat Ini
(1) Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di lingkungan BRIN atau Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang bekerja sama dengan BRIN mempunyai kewajiban:
a. melakukan perencanaan pengelolaan Data Primer dan keluaran hasil Riset;
b. mengunggah Data Primer dan keluaran hasil Riset ke dalam sistem informasi wajib serah dan wajib simpan melalui Repositori Ilmiah Nasional;
c. melengkapi setiap dataset yang disimpan dengan metadata yang mengacu pada standar bidang keilmuan; dan
d. MENETAPKAN Lisensi terhadap Data Primer dan keluaran hasil Riset yang dapat diakses oleh publik dengan mempertimbangkan Prinsip Sensitivitas Data.
(2) Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang tidak berafiliasi dalam suatu Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan bekerja sama dengan BRIN, dapat mengunggah Data Primer dan keluaran hasil Riset ke dalam sistem informasi wajib serah dan wajib simpan manapun yang terintegrasi dengan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi nasional.
Koreksi Anda
