Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN DATA PRIMER DAN KELUARAN HASIL RISET
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan wajib serah dan wajib simpan Data Primer dan keluaran hasil Riset dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel dengan memperhatikan:
a. kemampuan untuk dapat ditelusur dalam repositori;
b. kemampuan untuk diakses oleh pihak yang memiliki kepentingan atas data tertentu melalui pemberian otorisasi;
c. kemampuan untuk diintegrasikan dengan perangkat dan upaya yang seminimal mungkin; dan
d. kemampuan untuk dapat digunakan kembali oleh komunitas ilmiah.
Koreksi Anda
