Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN DATA PRIMER DAN KELUARAN HASIL RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan wajib serah dan wajib simpan Data Primer dan keluaran hasil Riset dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel dengan memperhatikan: a. kemampuan untuk dapat ditelusur dalam repositori; b. kemampuan untuk diakses oleh pihak yang memiliki kepentingan atas data tertentu melalui pemberian otorisasi; c. kemampuan untuk diintegrasikan dengan perangkat dan upaya yang seminimal mungkin; dan d. kemampuan untuk dapat digunakan kembali oleh komunitas ilmiah.
Koreksi Anda