Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang WAJIB SERAH DAN WAJIB SIMPAN DATA PRIMER DAN KELUARAN HASIL RISET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Riset adalah aktivitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Data Primer adalah data mentah autentik dalam berbagai bentuk yang diperoleh dari kegiatan Riset. 3. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia. 4. Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah entitas yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. 5. Literatur Kelabu adalah laporan atau tulisan seperti makalah konferensi, tesis, disertasi dan tulisan sejenis yang tidak dapat diakses melalui jalur publikasi seperti pada umumnya. 6. Publikasi Ilmiah adalah hasil karya pemikiran seseorang atau sekelompok orang setelah melalui penelaahan ilmiah yang disebarluaskan dalam bentuk karya tulis ilmiah baik cetak dan/atau elektronik. 7. Pelabelan adalah proses pengidentifikasian Data Primer dan keluaran hasil Riset berupa gambar, file teks, video dan/atau format lain dengan memberikan suatu kode tertentu untuk keperluan pengelolaan Data Primer dan keluaran hasil Riset. 8. Indeksasi adalah suatu proses pemberian kode tertentu untuk kemudahan temu kembali Data Primer dan keluaran hasil Riset. 9. Metadata adalah data yang memberikan penjelasan dan deskripsi yang berguna untuk meningkatkan pemahaman atas data lain. 10. Lisensi adalah pemberian izin akses dan/atau izin penggunaan terhadap Data Primer dan keluaran hasil Riset. 11. Repositori Ilmiah Nasional adalah sistem penyimpanan dan akses ke Data Primer dan keluaran hasil Riset nasional yang dibuat oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional. 12. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. 13. Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi adalah unit organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi riset dan inovasi. 14. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh Pejabat pimpinan tinggi, Pejabat administrasi, Pejabat pengawas, atau Pejabat fungsional di lingkungan BRIN. 15. Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan BRIN maupun pihak lain yang bekerja sama dengan BRIN yang melakukan kegiatan Riset. 16. Pemilik Data Primer dan Keluaran Hasil Riset adalah penyandang dana, Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 17. Prinsip Sensitivitas Data adalah prinsip yang mengatur data sensitif. 18. Data Sensitif adalah data yang masih mengandung identifikasi individu, spesies, objek, proses, atau lokasi yang menimbulkan risiko diskriminasi, bahaya, atau perhatian yang tidak diinginkan.
Koreksi Anda