Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1210) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: