Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KEBUMIAN DAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, seluruh jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Kebumian dan Maritim berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda