Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Teknologi Analisis Berkas Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi analisis berkas nuklir; b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi analisis berkas nuklir; c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi analisis berkas nuklir; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi analisis berkas nuklir; e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi analisis berkas nuklir; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi analisis berkas nuklir. 6. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Koreksi Anda