Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Teknologi Bahan Nuklir dan Limbah Radioaktif menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi bahan nuklir dan limbah radioaktif;
b. pelaksanaan tugas teknis Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi bahan nuklir dan limbah radioaktif;
c. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah dan tanggapan ilmiah di bidang teknologi bahan nuklir dan limbah radioaktif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bidang teknologi bahan nuklir dan limbah radioaktif;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi bahan nuklir dan limbah radioaktif; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi bahan nuklir dan limbah radioaktif.
4. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
