Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Pusat Riset Teknologi Bahan Nuklir dan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran di bidang teknologi bahan nuklir dan limbah radioaktif.
3. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
