Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa dan/atau Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan secara nasional dilakukan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda