Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa dan/atau Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan kepada Instansi Pembina melalui unit kerja yang menyelenggarakan tugas pembinaan jabatan fungsional dengan melampirkan:
a. rencana strategis Instansi Pemerintah selama 5 (lima) tahun atau dokumen tertulis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6); dan
b. penghitungan usulan kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2) Instansi Pembina memberikan surat rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa dan/atau Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan berdasarkan hasil reviu terhadap usulan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Usulan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui sistem informasi penyusunan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan.
Koreksi Anda
