Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan pada suatu Instansi Pemerintah merupakan akumulasi dari Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan terampil, mahir, dan penyelia. (2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan terampil, mahir, dan penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi rata-rata per tahun.
Koreksi Anda