Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Veteriner menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang veteriner; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang veteriner; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang veteriner; d. pelaksanaan kerja sama di bidang veteriner; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang veteriner.
Koreksi Anda