Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Vaksin dan Obat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang vaksin dan obat;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang vaksin dan obat;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang vaksin dan obat;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang vaksin dan obat; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang vaksin dan obat.
Koreksi Anda
