Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Bahan Baku Obat dan Obat Tradisional menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang bahan baku obat dan obat tradisional;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang bahan baku obat dan obat tradisional;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bahan baku obat dan obat tradisional;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang bahan baku obat dan obat tradisional; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bahan baku obat dan obat tradisional.
Koreksi Anda
