Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Kedokteran Preklinis dan Klinis menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kedokteran preklinis dan klinis; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang kedokteran preklinis dan klinis; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kedokteran preklinis dan klinis; d. pelaksanaan kerja sama di bidang kedokteran preklinis dan klinis; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kedokteran preklinis dan klinis.
Koreksi Anda