Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Kedokteran Preklinis dan Klinis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kedokteran preklinis dan klinis;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang kedokteran preklinis dan klinis;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kedokteran preklinis dan klinis;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang kedokteran preklinis dan klinis; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kedokteran preklinis dan klinis.
Koreksi Anda
