Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KESEHATAN
Teks Saat Ini
OR Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
