Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Teks Saat Ini
UPT Pengembangan Karakter dan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf h mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan tata kehidupan kampus, organisasi kemahasiswaan, layanan psikologi, kerohanian, olah raga dan seni, dan kesehatan, serta pengelolaan dan pelayanan pengembangan karier yang meliputi tracer study,
pelatihan, tempat uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi dari organisasi profesi atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
Koreksi Anda
