Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Teks Saat Ini
UPT Keteknikan, Keselamatan, dan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud Pasal 29 huruf g mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan keteknikan, pengendalian keselamatan kerja, dan proteksi radiasi.
Koreksi Anda
