Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Keteknikan, Keselamatan, dan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud Pasal 29 huruf g mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan keteknikan, pengendalian keselamatan kerja, dan proteksi radiasi.
Koreksi Anda