Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Teks Saat Ini
UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium bahasa dan layanan pengembangan kemampuan berbahasa asing.
Koreksi Anda
