Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Teks Saat Ini
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
