Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Teks Saat Ini
UPT Laboratorium Aplikasi Iptek Nuklir Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan laboratorium aplikasi nuklir dan radiasi terpadu.
Koreksi Anda
