Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Teks Saat Ini
UPT Laboratorium Terapan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan laboratorium terapan terpadu.
Koreksi Anda
