Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Laboratorium Dasar Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan laboratorium dasar terpadu.
Koreksi Anda