Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas: a. UPT Laboratorium Dasar Terpadu; b. UPT Laboratorium Terapan Terpadu; c. UPT Laboratorium Aplikasi Iptek Nuklir Terpadu; d. UPT Perpustakaan; e. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; f. UPT Bahasa; g. UPT Keteknikan, Keselamatan, dan Proteksi Radiasi; dan h. UPT Pengembangan Karakter dan Karier.
Koreksi Anda