Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis fungsional dikoordinasikan oleh Wakil Direktur yang bersesuaian dengan yang ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda
