Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
