Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan sistem penjaminan mutu dan pengembangan akademik; c. pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan akademik; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan akademik; e. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu dan pengembangan akademik; dan f. pelaksanaan urusan administrasi.
Koreksi Anda