Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Teks Saat Ini
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan
akademik.
Koreksi Anda
