Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan akademik.
Koreksi Anda