Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas: a. Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Akademik; dan b. Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Koreksi Anda