Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Teks Saat Ini
Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dalam Pasal 20 ayat (2) melaksanakan tugas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
