Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program studi sebgaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipimpin oleh Ketua Program Studi. (2) Pelaksanaan tugas program studi dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dosen.
Koreksi Anda