Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi di bidang teknologi nuklir.
Koreksi Anda