Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. Subbagian Barang Milik Negara; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda