Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha dan kepegawaian; b. pelaksanaan administrasi keuangan; dan c. pelaksanaan administrasi perlengkapan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara.
Koreksi Anda