Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yaitu Bagian Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
