Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Poltek Nuklir yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Poltek Nuklir.
(2) Bagian dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum.
Koreksi Anda
