Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Bagian; c. Program Studi; d. Pusat; e. UPT; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda