Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Poltek Nuklir.
Koreksi Anda
