Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Teks Saat Ini
Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan organ nonstruktural yang memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu mengembangkan Poltek Nuklir.
Koreksi Anda
