Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengawasan nonakademik. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPI menyelenggarakan fungsi: a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang nonakademik; c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
Koreksi Anda