Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan organ nonstruktural penyusun kebijakan Poltek Nuklir yang melaksanakan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Koreksi Anda