Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Teks Saat Ini
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan organ nonstruktural penyusun kebijakan Poltek Nuklir yang melaksanakan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Koreksi Anda
