Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 133), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
