Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir berdasarkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan;
b. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, aset, dan pengalihan objek lain yang dimiliki oleh Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir berdasarkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan; dan
c. hak dan kewajiban, status mahasiswa atau alumni, dokumen akademik, dan dokumen pendukung lainnya
pada Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir diintegrasikan ke dalam Politeknik Teknologi Nuklir INDONESIA dan harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda
