Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran rincian tugas masing-masing unit kerja di lingkungan Poltek Nuklir ditetapkan dalam Statuta Poltek Nuklir.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan Direktur, Wakil Direktur, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPT diatur dalam Statuta Poltek Nuklir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Direktur, SPI, dan Dewan Pertimbangan diatur dalam Statuta Poltek Nuklir.
Koreksi Anda
